Pada 22 Desember 2009, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang peredaran lima judul buku. Dua diantaranya adalah buku karya John Roosa, berjudul Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)) dan Hasta Mitra pada 2008, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009, dan buku karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, diterbitkan oleh Merahkesumba pada 2008, yang dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009.
Kejaksaan Agung mendasarkan pelarangan buku-buku tersebut pada UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf (c). UU No. 4/PNPS/1963 adalah Penetapan Presiden yang dijadikan undang-undang melalui UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
Dengan merujuk pada undang-undang yang sama, yakni UU No. 4/PNPS/1963, antara tahun 2006 dan 2009 Kejaksaan Agung telah melarang 22 buku, kebanyakan diantaranya buku akademis. Padahal, sejak masa Reformasi yang diawali pada bulan Mei 1998 hingga tahun 2005 tidak pernah terjadi pelarangan buku. Pelarangan buku justru kembali terjadi enam tahun setelah disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 yang mencantumkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dimajukan, dan ditegakkan oleh negara, terutama oleh pemerintah.
Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi warga negara Indonesia kemerdekaan "mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan." Lebih lanjut dalam perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan "mengeluarkan pendapat." Penerbitan buku adalah salah satu bentuk mengeluarkan pikiran atau pendapat melalui tulisan. Buku mewakili salah satu bentuk kesantunan menyampaikan pendapat di ruang publik, sejauh argumen dan bantahan dilakukan melalui buku dan diskusi terbuka. Dengan demikian, penerbitan buku adalah hak yang dijamin oleh konstitusi atau hak konstitusional.
Pasal 28I ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur bahwa negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak tersebut. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, negara, terutama pemerintah, harus mengikuti prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945.
Kami memandang bahwa:
- Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang cetakan bertentangan dengan hak untuk mengeluarkan pendapat melalui tulisan yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 dan 28 E ayat (3).
- Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) yang mengatur tanggung jawab negara, terutama pemerintah, atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
- Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang mengatur bahwa kewenangan untuk melarang peredaran barang cetakan terpusat di tangan Kejaksaan Agung bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Kejaksaan Agung dapat melarang peredaran barang cetakan dengan mengabaikan due process of law dan membuka kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan yang merupakan ciri dari negara kekuasaan (machtstaat).
- UU No. 4/PNPS/1963 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Pelarangan buku merupakan perwujudan otoritarianisme di dalam institusi negara yang ingin dihidupkan kembali.
- Kebijakan pelarangan buku mengingkari cita-cita bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945.
- Pelarangan buku mengikis nilai-nilai kemajemukan, toleransi dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945 tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
- Kebijakan pelarangan buku telah menghalangi hak warga negara untuk untuk "berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" seperti diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F.
- Dengan melarang buku, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah merendahkan kemampuan publik untuk menilai apa yang baik atau tidak baik, berguna atau berguna, untuk dibaca.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, ISSI dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri sebagai pihak-pihak yang mengalami kerugian konstitusional atas UU No. 4/PNPS/1963, didampingi oleh Tim Pembela Kebebasan Berekspresi yang terdiri atas para pengacara dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, dan Kontras, serta didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi, pada hari ini mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan pengujian UU ini kami ajukan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab warga negara untuk memastikan berlanjutnya proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, serta memastikan tuntasnya proses reformasi hukum.
Karena itu kami memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan pengujian UU yang kami ajukan dan mengabulkan seluruh permohonan kami.
Jakarta, 23 Februari 2010
Ttd.
Pemohon:
I Gusti Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus Institut Sejarah Sosial Indonesia
Rhoma Dwi Aria Yuliantri
Salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku
Tim Pembela Kebebasan Berekspresi sebagai kuasa hukum para pemohon:
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M, Nursyahbani Katjasungkana, S.H, Nurkholis H, S.H, Answer C. Styannes, S.H, Febi Yonesta, S.H, Hendrayana, S.H, Kiagus Ahmad BS, S.H, Sholeh Ali, S.H, Wahyu Wagiman, S.H, Abu Said Pelu, S.H, Indriaswati Dyah S., S.H., LL.M, Edwin Partogi, S.H, Rinto Tri Hasworo, S.H, Ali Nurshahid, S.H.I, Wahyudi Djafar, S.H, Yati Andriyani, S.H, Romi Leo Rinaldo, S.H., Fransiska, S.H., Fajri Pratama, S.H, Nur Annisa Rizki S, S.H., Krisbiantoro, S.H., Virza Roy Hizzal, S.H. M.H.
Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi:
LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, ELSAM, KONTRAS, Imparsial, PEC
Contact Persons:
Nurkholis H, S.H. 085883699373
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M 081586477616
Kiagus Ahmad BS, S.H. 08561085283
Tidak ada komentar:
Posting Komentar