Tampilkan postingan dengan label Pernyataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan. Tampilkan semua postingan

13 Oktober 2010

Mahkamah Kontitusi mengabulkan uji materi UU No.4/PNPS/1963

Siaran Pers Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.

Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.

Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak yang memperjuangkan kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi manusia: para akademisi di universitas, praktisi pendidikan di berbagai jenjang, para penulis dan pekerja kreatif lainnya, penerbit buku, kelompok seniman, dan banyak lainnya. Hari ini adalah tonggak sejarah baru dalam perjuangan membela kebebasan berekspresi. Mengutip intelektual muda Dr. Yudi Latif yang tampil sebagai ahli dalam persidangan ini, “[Hari ini kita menarik] garis batas antara masa lalu dan masa depan, antara otoritarianisme dan demokrasi, antara masyarakat beradab dan masyarakat biadab.”

Bagaimanapun kita perlu mengingat bahwa keberhasilan ini baru merupakan langkah pertama dalam perjuangan untuk menegakkan kebebasan berekspresi. Masih ada banyak UU dan aturan hukum lain yang menghalangi kebebasan, dan kemenangan hari ini harus mampu menjadi daya dorong untuk mengakhiri otoritarianisme dan kesewenangan dalam hukum.


Jakarta, 13 Oktober 2010

ttd.

Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina Institut Sejarah Sosial Indonesia

Kuasa Hukum
Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M
Nursyahbani Katjasungkana., SH
Nurkholis Hidayat, S.H
Febi Yonesta, S.H
Kiagus Ahmad, BSS.H
Wahyu Wagiman, S.H
Indriaswati Dyah S., S.H., LL.M
Tommy Albert Tobing, S.H.
Muhamad Isnur, S.H.I.
Answer C. Styannes, S.H
Hendrayana, S.H
Sholeh Ali, S.H
Sri Suparyati, S.H., LL.M
Rinto Tri Hasworo, S.H
Ali Nursahid, S.H.I
Al Ghiffari Aqsa, S.H.
Wahyudi Djafar, S.H
Yati Andriyani, S.H
Romi Leo Rinaldo, S.H.
Fransiska, S.H.
Fajri Partama, S.H
Nur Annissa Rizki S, S.H.
Chrisbiantoro, S.H.
Virza Roy Hizzal, S.H. M.H.
Restaria F. Hutabarat, S.H., M.A.
Ikhana Indah B., S.H.

16 April 2010

RINGKASAN PERMOHONAN Pengujian UU No. 4/PNPS/1963


TIM ADVOKASI TOLAK PELARANGAN BUKU
RINGKASAN PERMOHONAN
Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang
Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
15 April 2010
I. Para Pemohon
1) INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI), badan hukum berbentuk Yayasan yang menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009 karya John Roosa
2) RHOMA DWI ARIA YULIANTRI, perseorangan WNI, berprofesi sebagai penulis, yang bersama-sama Muhidin M. Dahlan menulis buku berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, penerbit Merahkesumba, Pugeran Maguwoharjo, Jogjakarta tahun 2008. Buku yang ditulis melalui proses penelitian ini dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009 tertanggal 22 Desember 2009

23 Februari 2010

Pengajuan Permohonan Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pada 22 Desember 2009, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang peredaran lima judul buku. Dua diantaranya adalah buku karya John Roosa, berjudul Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)) dan Hasta Mitra pada 2008, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009, dan buku karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, diterbitkan oleh Merahkesumba pada 2008, yang dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009.

06 Februari 2010

Keputusan Kejaksaan Agung tentang Pelarangan Buku 'Dalih Pembunuhan Massal'

Surat Keputusan yang asli belum diterima oleh penerbit sampai saat ini. Salinan ini didapat dari LBH Jakarta, entah bagaimana cara mereka mendapatkannya.

25 Januari 2010

Statement of Confrence

Statement from the International Conference
“Kemerdekaan dan Perubahan Jati Diri: Postcolonial Indonesian Identity”
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 14-15 Januari 2010

As Indonesian and International historians, we oppose the banning of book in Indonesia recently. For example, John Roosa’s book Dalih Pembunuhan Massal. This book is an objective work of historical scholarship. Its original English version has already received high praise throughout the world and is including in teaching curricula in Indonesia and other Asian countries, Australia, North America and Europe.

24 Desember 2009

PERNYATAAN SIKAP INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI)

Rabu, 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum', termasuk Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada 2008. Sebagai penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan menerima informasi kami menentang pelarangan itu. Pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk 'memajukan kecerdasan umum.'