13 Oktober 2010

Mahkamah Kontitusi mengabulkan uji materi UU No.4/PNPS/1963

Siaran Pers Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum, terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) serta sejumlah pemohon lain.

Selama hampir setengah abad, rezim-rezim yang memerintah negeri ini menggunakan UU tersebut sebagai dasar hukum untuk memberangus kebebasan berekpresi warga. Dalam kurun waktu tersebut lebih dari dua ribu judul buku yang diproduksi dengan tujuan menyampaikan informasi, hasil-hasil studi, pendapat, cita-cita, dan refleksi, dilarang dan dibakar oleh penguasa. Oleh karena itu, sungguh tepat keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mengembalikan rel kehidupan bangsa di atas konstitusi.

Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak yang memperjuangkan kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi manusia: para akademisi di universitas, praktisi pendidikan di berbagai jenjang, para penulis dan pekerja kreatif lainnya, penerbit buku, kelompok seniman, dan banyak lainnya. Hari ini adalah tonggak sejarah baru dalam perjuangan membela kebebasan berekspresi. Mengutip intelektual muda Dr. Yudi Latif yang tampil sebagai ahli dalam persidangan ini, “[Hari ini kita menarik] garis batas antara masa lalu dan masa depan, antara otoritarianisme dan demokrasi, antara masyarakat beradab dan masyarakat biadab.”

Bagaimanapun kita perlu mengingat bahwa keberhasilan ini baru merupakan langkah pertama dalam perjuangan untuk menegakkan kebebasan berekspresi. Masih ada banyak UU dan aturan hukum lain yang menghalangi kebebasan, dan kemenangan hari ini harus mampu menjadi daya dorong untuk mengakhiri otoritarianisme dan kesewenangan dalam hukum.


Jakarta, 13 Oktober 2010

ttd.

Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus Institut Sejarah Sosial Indonesia

Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina Institut Sejarah Sosial Indonesia

Kuasa Hukum
Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M
Nursyahbani Katjasungkana., SH
Nurkholis Hidayat, S.H
Febi Yonesta, S.H
Kiagus Ahmad, BSS.H
Wahyu Wagiman, S.H
Indriaswati Dyah S., S.H., LL.M
Tommy Albert Tobing, S.H.
Muhamad Isnur, S.H.I.
Answer C. Styannes, S.H
Hendrayana, S.H
Sholeh Ali, S.H
Sri Suparyati, S.H., LL.M
Rinto Tri Hasworo, S.H
Ali Nursahid, S.H.I
Al Ghiffari Aqsa, S.H.
Wahyudi Djafar, S.H
Yati Andriyani, S.H
Romi Leo Rinaldo, S.H.
Fransiska, S.H.
Fajri Partama, S.H
Nur Annissa Rizki S, S.H.
Chrisbiantoro, S.H.
Virza Roy Hizzal, S.H. M.H.
Restaria F. Hutabarat, S.H., M.A.
Ikhana Indah B., S.H.

Tidak ada komentar: